Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan transparansi sistem royalti musik nasional. Melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah memperbarui aturan pengelolaan royalti dengan memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional LMK maksimal 8%, serta membentuk Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kemenkumham. “Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Tugas kami banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik,” ujar Supratman dalam acara Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik di Graha Pengayoman, Jakarta. DJKI akan menuntaskan digitalisasi penuh sistem royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) berbasis big data dan metadata agar distribusi royalti lebih transparan dan dapat diaudit. “Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti ...
Dapurletter
Music, event, culture, future, produk