Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan transparansi sistem royalti musik nasional. Melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah memperbarui aturan pengelolaan royalti dengan memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional LMK maksimal 8%, serta membentuk Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kemenkumham.
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Tugas kami banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik,” ujar Supratman dalam acara Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik di Graha Pengayoman, Jakarta.
DJKI akan menuntaskan digitalisasi penuh sistem royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) berbasis big data dan metadata agar distribusi royalti lebih transparan dan dapat diaudit.
“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka. Tidak boleh ada satu rupiah pun dinikmati orang Kemenkumham dari royalti,” tegasnya.
Indonesia juga mengajukan Proposal di forum WIPO SCCR ke-47 di Jenewa untuk membentuk kerangka kerja global pengelolaan royalti lintas negara. Pemerintah turut menyiapkan pedoman tarif bagi UMKM dan mekanisme distribusi royalti unclaim agar seluruh pencipta mendapat hak ekonomi yang adil.
“Kuncinya adalah justice and fairness untuk memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” tutup Supratman.